Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap

By Kejari Karangasem

Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan giat pemusnahan terhadap 24 ( dua puluh empat ) barang bukti dari 8 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum yang tetap ( in kracht ) pada hari Rabu 6 Mei 2020 pada pukul 11.00 wita bertempat di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Erwan Budi Herianto, SH serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Bapak Joko Budi Darmawan, SH.,MH beserta para Kasi dan Kasubag Pembinaan. Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap ( in kracht ) di Kejaksaan Negeri Karangasem dilakukan secara berkelanjutan maksimal 7 hari setelah berkekuatan hukum tetap ( in kracht ) yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti