ENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) BELUHU YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACHT VAN GEWIJSDE )
Rabu, 16 September 2026. Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Beluhu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional,…

