SIDAK KTR KAWASAN TANPA ROKOK (19/5)
Kamis (19/5/2022), dilaksanakan penegakan peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)/bertempat di Puskesmas Karangasem dan Di SMA Negeri 3 Amlapura.
Penegakan dilakukan oleh Tim Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di.Kabupaten Karangasem Tahun 2022 salah satunya dari Unsur Kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Ardi Putra Dewa Agung, SH.

