SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE (19/5)
Kamis (19/05/2022), Kasi Pidum Erwin Rionaldy Koloway, SH. dan Kasi Intelelijen Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, SH. melaksanakan kegiatan sosialisasi Restorative Justice (RJ) di Rumah RJ Griya Adhyaksa Desa Sibetan Kec. Bebandem sebagaimana yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.
Kegiatan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari adanya Rumah RJ Di Desa Sibetan. Sosialisasi Restorative Justice dihadiri oleh Aparat Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat yang nantinya berperan penting dalam pelaksanaan pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

