PENYERAHAN UANG DENDA PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI LPD DESA ADAT BUGBUG

By Kejari_Karangasem

Kejari Karangasem – Tim Jaksa Eksekutor Kejari Karangasem telah melakukan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua pulih tujuh juta rupiah) dari perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Drs. I Nengah Sudiarta yang dibayarkan oleh istri Terpidana. Senin (6/5). Uang Denda dan Pengganti ini langsung disetor ke kas Negara.