PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

By Kejari_Karangasem

Rabu, 2 Oktober 2024, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka inisial PAP alias C dari Penyidik pada Kepolisian Resor Karangasem.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan yang melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya untuk agenda persidangan akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Amlapura.