EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

By Kejari_Karangasem

Kamis, 3 Oktober 2024 Jaksa Eksekutor pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karangasem telah melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem terhadap 1 (satu) orang tahanan pada Lapas Kelas II B Karangasem, dengan inisial NY berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (_inkracht van gewijsde_) dan terhadap terpidana tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp382.105.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus lima ribu rupiah).