TERBUKTI BERSALAH PERAS INVESTOR, BENDESA ADAT BERAWA DI HUKUM 4 TAHUN PENJARA

By Kejari_Karangasem

Kasus dugaan pemerasan atas pengurusan izin investor yang dilakukan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana telah menjadi sorotan berbagai pihak termasuk masyarakat.

Setelah lebih dari empat bulan bergulir di meja hijau, perkara yang bisa menjadi tolak ukur penanganan tindak pidana menyangkut jabatan Bendesa Adat di masa mendatang ini pun mencapai klimaks.

Sidang putusan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (3/10). Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa memvonis terdakwa I Ketut Riana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa I Ketut Riana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan,” ucap Astawa.

Perbuatan Riana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.