PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN

By Kejari_Karangasem

Senin, 2 Desember 2024 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka inisial IGO alias B dari Penyidik pada Kepolisian Resor Karangasem.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan yang melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya untuk agenda persidangan akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Amlapura.