PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Senin, 9 Desember 2024 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka inisial IGS dari Penyidik pada Kepolisian Resor Karangasem.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Selanjutnya untuk agenda persidangan akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Amlapura.

