EXPOSE PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, telah dilaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) An. PS (29 tahun) yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian yang disampaikan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem I Gusti Putu Rahadhyaksa, SH., MH. didampingi Plh. Kasi Pidum Kejari Karangasem, Aditya Wisnu Mulyadi, SH., MH. dan Jaksa Fasilitator Aditya Saputra, SH., MH. dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. beserta Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.,

Bahwa permohonan penghentian penuntutan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan memperhatikan keadaan sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.