PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

By Kejari_Karangasem

Rabu, 08 Januari 2025 Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka (Tahap II) atas nama Tersangka inisial IKWM dari Penyidik pada Kepolisian Polsek Rendang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya akan diupayakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice ).