UPAYA PERDAMAIAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kamis, 6 November 2025 Bertempat di “Griya Adhyaksa” rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Karangasem, telah dilaksanakan upaya perdamaian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif an Tsk Deka Renza Sandhya Putra Alias Ceper yang disangka melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. didampingi Jaksa Fasilitator.

