PELAKSANAAN PENETAPAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH JAKSA EKSEKUTOR KEPADA BUMDES PRAYANG THITI NAWA KERTI
Rabu, 17 Desember 2025 Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Denpasar nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 05 Desember 2025 Perihal penetapan pengembalian pembayaran kerugian keuangan negara oleh Terdakwa dan Mantan Pengurus BUMDesa Prayang Thiti kepada PLT Ketua BUMDes Prayang Thiti Nawa Kerti sebagai bentuk upaya pengaktifan kembali operasional BUMDes Prayang Thiti Nawa Kerti yang sebelumnya terkena permasalahan hukum.

