PENYUSUNAN PEDOMAN JAKSA AGUNG TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN PERJANJIAN PENUNDAAN PENUNTUTAN DAN DENDA DAMAI
Senin, 9 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Shinta Ayu Dewi R.R., S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai.
Kegiatan FGD ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga mengutamakan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.

