TAHAP II DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN TERNAK

By Kejari_Karangasem

Kamis, 9 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan kegiatan tahap II atas perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak.

Berdasarkan hasil penelitian, perkara dengan tersangka berinisial I.W.M. dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.