KEJARI KARANGASEM KEMBALIKAN BARANG BUKTI BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT

By Kejari_Karangasem

Selasa, 6 Oktober 2026, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit mobil merk mitsubhisi model pick up warna putih, 1 (satu) lembar STNK dan 1 (satu) buah BPKB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam mewujudkan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti secara tertib, transparan, gratis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.