PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP TERPIDANA ATAS NAMA I MADE KASIH ALIAS SELEPEG
Senin, 10 November 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama I Made Kasih alias Selepeg dalam perkara tindak pidana pemberian keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara selama 2 (dua)…

