KEJARI KARANGASEM GELAR SIDANG PERKARA NARKOTIKA, PENUNTUT UMUM BACAKAN DAKWAAN TERHADAP 4 TERDAKWA
Rabu, 2 September 2026, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan sidang Tindak Pidana Umum perkara narkotika dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 4 (empat) terdakwa. Pembacaan dakwaan ini menjadi tahap awal dalam mengungkap fakta-fakta persidangan secara objektif di hadapan majelis hakim.
Seluruh proses persidangan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Karangasem mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan perkara ini secara bijak serta menghormati proses hukum yang berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

