SOSIALISASI DAN FOCUS GROUP DISSCUTION (FGD) PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG BERORIENTASI PADA PEMULIHAN KORBAN
Kamis, 3 September 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban yang diselenggarakan secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Subseksi pada Bidang Intelijen, serta jajaran staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kegiatan Sosialisasi dan FGD ini menjadi bagian dari transformasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan keadilan yang substansial, di mana keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak dan kepentingan korban dapat dipenuhi dan dipulihkan.
Melalui kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menegaskan peran Jaksa sebagai Dominus Litis Fungsional Aktif dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban. Jaksa tidak hanya berperan dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku, tetapi juga secara aktif memastikan pemenuhan hak-hak korban sejak tahap awal diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga pelaksanaan eksekusi putusan.
Pendekatan tersebut menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penuntutan diharapkan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, pemulihan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi korban.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Karangasem semakin memahami dan mampu mengimplementasikan petunjuk teknis penuntutan secara profesional, berintegritas, adil, dan humanis, serta senantiasa menghadirkan penegakan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

