Sep
16
2026
0
ENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) BELUHU YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ( INKRACHT VAN GEWIJSDE )
By Kejari_Karangasem
Rabu, 16 September 2026. Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Beluhu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde ).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pengembalian barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Karangasem terus berupaya memberikan kepastian hukum serta pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penegakan hukum.

