KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

SUBBAGIAN PEMBINAAN

Profesional • Akuntabel • Berintegritas

Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Karangasem

I Gusti Lanang Ngurah Saputra, S.H.

KEPALA SUBBAGIAN PEMBINAAN

Kejaksaan Negeri Karangasem

Berintegritas • Profesional • Melayani

Profil Subbagian Pembinaan

Subbagian Pembinaan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Karangasem yang berperan dalam penyelenggaraan administrasi, pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi.

Subbagian Pembinaan memberikan dukungan administratif dan teknis kepada seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Karangasem guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, tertib, dan akuntabel.

Tugas Pokok

Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi

01. Koordinasi Administrasi

Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama administrasi antarbidang.

02. Pengelolaan Kepegawaian

Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan aparatur.

03. Pengelolaan Keuangan

Mendukung pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

04. Sarana dan Prasarana

Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, fasilitas perkantoran, dan Barang Milik Negara.

05. Teknologi Informasi

Mendukung pengelolaan data statistik kriminal, sistem informasi, perangkat komputer, jaringan, dan pengembangan teknologi informasi.

06. Reformasi Birokrasi

Mendukung peningkatan tata kelola organisasi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan administrasi.

Struktur Urusan

1. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP

Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, urusan kepegawaian, pengembangan integritas dan kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, administrasi keuangan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.

2. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan

Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana, perlengkapan kantor, data statistik kriminal, teknologi informasi, perpustakaan, serta dokumentasi hukum.

Komitmen Pelayanan

Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, profesionalisme aparatur, dan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung penyelenggaraan tugas Kejaksaan serta pelayanan publik yang berkualitas.

Dasar Hukum: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.