KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM
SUBBAGIAN PEMBINAAN
Profesional • Akuntabel • Berintegritas
Profil Subbagian Pembinaan
Subbagian Pembinaan merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Karangasem yang berperan dalam penyelenggaraan administrasi, pengelolaan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi.
Subbagian Pembinaan memberikan dukungan administratif dan teknis kepada seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Karangasem guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang efektif, efisien, tertib, dan akuntabel.
Tugas Pokok
Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi
01. Koordinasi Administrasi
Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kerja sama administrasi antarbidang.
02. Pengelolaan Kepegawaian
Melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan kompetensi, disiplin, dan kesejahteraan aparatur.
03. Pengelolaan Keuangan
Mendukung pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
04. Sarana dan Prasarana
Melaksanakan pengelolaan perlengkapan, fasilitas perkantoran, dan Barang Milik Negara.
05. Teknologi Informasi
Mendukung pengelolaan data statistik kriminal, sistem informasi, perangkat komputer, jaringan, dan pengembangan teknologi informasi.
06. Reformasi Birokrasi
Mendukung peningkatan tata kelola organisasi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas pelayanan administrasi.
Struktur Urusan
1. Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP
Melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran, urusan kepegawaian, pengembangan integritas dan kesejahteraan pegawai, kesehatan yustisial, administrasi keuangan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Urusan Perlengkapan, Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, dan Perpustakaan
Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana, perlengkapan kantor, data statistik kriminal, teknologi informasi, perpustakaan, serta dokumentasi hukum.
Komitmen Pelayanan
Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, profesionalisme aparatur, dan pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung penyelenggaraan tugas Kejaksaan serta pelayanan publik yang berkualitas.
Dasar Hukum: Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
