PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) UNTUK PERIODE DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN JUNI 2026
Pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 sampai dengan Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum…

