PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) UNTUK PERIODE DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN JUNI 2026
By Kejari_Karangasem
Pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Desember 2025 sampai dengan Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang eksekusi perkara pidana. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum, antara lain tindak pidana narkotika, pencurian, penipuan, kekerasan, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM).
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karangasem dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Kepala Seksi Intelijen. Adapun barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, dimusnahkan dengan cara dibakar, dipukul, dan dipotong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara profesional, akuntabel, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karangasem terus berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

