EKSEKUSI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA BUM DESA PRAYANG THITHI NAWA KERTI TERHADAP 1 (SATU) ORANG TERPIDANA PADA LAPAS KELAS II B KARANGASEM
Selasa, 16 Desember 2025 Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karangasem telah melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BUM Desa Prayang Thithi Nawa Kerti terhadap 1 (satu) orang Terpidana pada Lapas Kelas II B Karangasem, dengan inisial “IWS” berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan terhadap terpidana tersebut diwajibkan untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.

