EKSPOSE RERTORATIF JUSTICE
Senin, 13 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karangasem, mengikuti kegiatan ekspose Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ekspose ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula melalui perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Melalui pendekatan ini diharapkan tercipta penyelesaian perkara yang lebih humanis, mampu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, serta memberikan manfaat bagi para pihak melalui proses penegakan hukum yang cepat, sederhana dan berkeadilan.

