JAKSA JEMPUT HAK ADMINISTRASI PENGEMIS DAN GELANDANGAN
Jumat, 6 Maret 2026 Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Karangasem berperan aktif dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi 95 (sembilan puluh lima) gelandangan dan pengemis yang telah dipulangkan atau direunifikasi, khususnya bagi anak-anak di bawah umur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Kejaksaan Negeri Karangasem tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara dalam program Halo JPN dan Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.

