JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMP N 5 AMLAPURA
Selasa, 13 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Karangasem melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di SMP Negeri 5 Amlapura dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Perundungan (Bullying) di Kalangan Pelajar.” Kegiatan ini menghadirkan Deny Rizaldy Pratama, S.H., Kasubsi I Intelijen, dan Anak Agung Bagus Candraningrat, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama), sebagai narasumber.
Dalam penyampaian materi, para siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak negatif perundungan (bullying) terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial peserta didik. Edukasi ini mencakup pengenalan terhadap jenis dan risiko penyalahgunaan narkoba, pentingnya membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan pergaulan, serta upaya mencegah dan menghindari perilaku perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa mampu meningkatkan kesadaran hukum, menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai sesama, serta berani menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan perundungan. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam memberikan edukasi hukum sejak dini guna membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, disiplin, dan sadar hukum, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba serta perundungan.

