Koordinasi dengan Manager Penjualan PT. Pos Indonesia (Persero) terkait Kerja sama dalam hal Pembayaran Denda dan Pengiriman Barang Bukti tilang di tengah Pandemi Covid-19
Kejaksaan Negeri Karangasem dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Dewa Narapati, SH. Melakukan koordinasi dengan Bapak R. Akhmad Faisal selaku Manager Penjualan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 8 Denpasar terkait dengan kerja sama dalam hal pembayaran denda dan pengiriman barang bukti tilang di tengah pandemi covid-19 saat ini. Diharapkan kerja sama dengan PT. POS Indonesia Regional Bali Nusra ini dapat mempermudah masyarakat Karangasem maupun di luar wilayah Karangasem tak terkecuali wilayah Nusra (NTB dan NTT) melakukan pembayaran denda tilang melalui Kantor Pos terdekat dan barang bukti tilang nantinya akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem hanya untuk mengambil Tilang.



