MEKANISME KEADILAN RESTORATIF ATAS NAMA TERSANGKA I KOMANG ARI SUTARMIKA ALIAS KOMING YANG DISANGKA MELANGGAR PASAL 476 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

By Kejari_Karangasem

Kamis, 12 Februari 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Ibu Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Johan Satya Adhyaksa, S.H., M.H. dan Jaksa Penuntut Umum Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. telah melaksanakan Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif atas nama Tersangka I Komang Ari Sutarmika Alias Koming yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan telah berhasil memulihkan keadaan korban seperti semula.

Bahwa Penghentian Penuntutan terhadap perkara tersebut telah memenuhi persyaratan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.