MONITORING PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2026
Jumat, 9 Oktober 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., bersama Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, S.E., dan jajaran perangkat daerah serta instansi terkait, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 1 Bukit dan SDN 2 Bukit, Kabupaten Karangasem.
Kegiatan ini bertujuan meninjau perkembangan pelaksanaan revitalisasi guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan serta mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Monitoring dan evaluasi juga menjadi bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, ketentuan yang berlaku, dan kondisi di lapangan, sekaligus mengantisipasi potensi permasalahan, seperti ketidaksesuaian mutu pekerjaan, keterlambatan, serta ketidakakuratan pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Kejaksaan Negeri Karangasem mendukung pengawalan pembangunan sesuai tugas dan kewenangannya di bidang hukum, dengan mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan, pengendalian risiko, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel tanpa mengambil alih kewenangan pengawasan teknis maupun APIP.
Melalui sinergi seluruh pihak, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 diharapkan terlaksana secara optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karangasem.
Kejaksaan Negeri Karangasem berkomitmen untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pembangunan yang taat hukum dan akuntabel, serta mengawal pembangunan demi kepentingan masyarakat.

