PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP TERPIDANA ATAS NAMA I MADE KASIH ALIAS SELEPEG

By Kejari_Karangasem

Senin, 10 November 2025, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana atas nama I Made Kasih alias Selepeg dalam perkara tindak pidana pemberian keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.