PELAKSANAAN INTRUKSI PRESIDDEN NO.8 TAHUN 2025 DALAM MENDORONG KEPESERTAAN KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA YANG TERGOLONG MASYARAKAT MISKIN
Pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 telah dilaksanakan Forum Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Ibu Shinta Ayu Dewi RR, S.H.,M.H. dan dilanjutkan dengan diskusi antara pihak BPJS, JPN Kejaksaan dan Badan Usaha yang telah patuh.
Dalam sambutannya Ibu Kajari mendorong BPJS untuk dapat meningkatkan kepesertaan pekerja informal seperti petani dan nelayan yang berada di Kabupaten Karangasem.
Serta mengajak para Badan Usaha untuk membantu para pekerja informal baik yang bekerja sama dengan Badan Usaha maupun yang berada disekitar mereka untuk dapat diberikan perlindungan ketenagakerjaan sebagai tanggung jawab sosial pihak Badan Usaha
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan. Angka 19 huruf c yang intinya “medorong kepesertaan ketenagakerjaan bagi pekerja yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrim”

