PELAKSANAAN PROGRAM BIMTEK TERKAIT BERLAKUNYA KUHP DAN KUHAP BARU TAHUN 2026

By Kejari_Karangasem

Jumat, 9 Januari 2026 Kejaksaan Negeri Karangasem mengikuti Program Bimtek Terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026. Program Bimtek ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi Intelijen, Kepala Subseksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, dan Calon Jaksa.
Tujuan dilaksanakan Program Bimtek ini untuk mempersiapkan kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia Kejaksaan Negeri Karangasem dalam menghadapi transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Tahun 2026, guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penuntutan, penyidikan tertentu, dan eksekusi putusan pengadilan sesuai dengan kerangka hukum nasional yang baru.

Manfaat program bimtek terkait berlakunya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 adalah meningkatkan kualitas pemahaman substantif aparatur kejaksaan, khususnya terhadap perubahan dan pembaruan norma pidana materiil maupun hukum acara pidana, melalui pertukaran gagasan, pendalaman pasal, serta pembahasan studi kasus yang relevan dengan praktik penanganan perkara.