Sep
03
2024
0
PELAYANAN PENGAMBILAN BARANG BUKTI OLEH SEKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI
By Kejari_Karangasem
Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dari perkara An. Terpidana I Ketut Aristiawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) berupa :
-1 buah handphone merk Infinix Smart 5 warna hitam;
-Barang bukti lainnya jenis pakaian;
Bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban melalui kepada yang diwakilkan I Made Sutarja
Bahwa kegiatan pengembalian barang bukti tersebut telah selesai dilaksanakan dengan aman, lancar, dan tanpa dipungut biaya.

