PELAYANAN PENGANTARAN BARANG BUKTI (JAPTARTI) OLEH SAKSI PEMULIHAN ASET DAN PENGELOLAAN BARANG BUKTI (PAPBB) KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM
Senin, 18 November 2024 bertempat di Banjar Dinas Abang Kaler, Desa Abang, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan kegiatan pengembalian Barang Bukti melalui Program JAPTARTI (Jaksa Pelayanan Antar Barang Bukti) dari perkara terpidana dengan inisial IGREC yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa 1 (satu) unit Air Compressor merk SHARK berwarna orange.
Bahwa kegiatan pengembalian barang bukti tersebut telah selesai dilaksanakan dengan aman, lancar, dan tanpa dipungut biaya.

