PEMUSNAAN BARANG BUKTI PERKARA PIDUM DAN PIDSUS YANG TELAH INKRACTH

By Kejari_Karangasem

Kejari Karangasem – Kejaksaan Negeri Karangasem melalui Bidang Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth),
Rabu (12/6). Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Suwirjo, S.H,.M.H dan seluruh Jaksa serta pegawai. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,diblender serta dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.