PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

By Kejari_Karangasem

Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo S.H., M.H. yang dihadiri oleh perwakilan dari Ketua DPRD, Kapolres Karangasem, Dandim 1623/Karangasem, Ketua PN Amlapura, Kepala Lapas Karangasem dan Ketua BNN Karangasem beserta para Kasi, Jaksa, dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Karangasem

Bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2024 s/d Juni 2025. Dengan jumlah perkara seluruhnya, yakni 27 (dua puluh tujuh) perkara dengan rincian sebagai berikut :
– Narkotika : 11 Perkara
– Pencurian : 5 Perkara
– Penganiayaan : 5 Perkara
– Pencabulan : 1 Perkara
– Perjudian : 1 Perkara
– Perkara Lainnya : 4 Perkara
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu dengan total berat kotor (bruto) 26,96 gram dan berat bersih (neto) 14,20 gram, Alat elektronik berupa handphone sebanyak 6 buah, pakaian, dokumen, serta barang bukti jenis lainnya.