PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KLUNGKUNG DENGAN BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM
Selasa, 8 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH., bersama I Gusti Ngurah Catur Wiguna Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Klungkung melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Klungkung dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karangasem. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas utama memberikan bantuan, pelayanan, dan pertimbangan hukum kepada negara atau pemerintah.
Nota Kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Klungkung dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Karangasem bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program JKN melalui koordinasi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan, Memberikan bantuan, pertimbangan, dan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya terhadap program JKN, termasuk pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, Mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan, termasuk upaya penagihan tunggakan iuran sesuai kewenangan Kejaksaan.
Memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung.

