PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BALI DAN PEMERINTAH PROVINSI BALI TERKAIT KERJA SAMA PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA
Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., bersama Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, S.E., turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali terkait kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dengan melibatkan Kejaksaan Negeri serta pemerintah kabupaten/kota di seluruh Bali. Nota kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam mendukung penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, khususnya bagi perkara dengan ancaman pidana ringan dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Diharapkan, kerja sama ini dapat memastikan penerapan pidana kerja sosial terlaksana secara optimal, terpantau dengan baik, serta memberi dampak positif bagi masyarakat.

