Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antar PT . Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Gianyar 80500 dengan Kejaksaan Negeri Karangasem terkait Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti serta Dokumen Lainnya melalui Kantor Pos

By Kejari Karangasem

Pada Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antar PT . Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Gianyar 80500 dengan Kejaksaan Negeri Karangasem terkait Pembayaran Denda Tilang dan Pengiriman Barang Bukti Serta Dokumen Lainnya Melalui Kantor Pos bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karangasem. Diharapakan dengan adanya kerja sama ini masyarakat dari wilayah karangasem, bangli, klungkung dan gianyar yang akan mengambil tilang di Kejaksaan Negeri Karangasem tidak perlu untuk datang, cukup datang ke kantor kantor pos terdekat untuk melakukan pembayaran denda dan barang bukti tilang akan dikirim ke alamat tujuan. Selain sebagai bentuk dukungan kejaksaan negeri karangasem dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, kerja sama dengan kantor juga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan tilang serta dapat terhindar dari calo karena semua proses nya dilakukan secara transparan. JAKAMAS Hadir untuk melayani🙏🙏🙏