PENERANGAN HUKUM PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA (JAGA DESA)

By Kejari_Karangasem

Pada hari Kamis, 17 Juli 2025, Kasubsi I Intelijen bersama Jaksa Ahli Pertama melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa dengan tema “Peran Kejaksaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).” Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berkomitmen untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa guna mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.