PENGANTARAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

By Kejari_Karangasem

Rabu, 17 September 2024 bertempat di Br. Biaslantang Kelod, Purwakerti, Kec. Abang, Kab. Karangasem, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan Kegiatan Japtarti (Jaksa Antar Barang Bukti). Pengantaran pengembalian barang bukti ini dari perkara terpidana dengan inisial IKJ dan IKU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berupa:
• 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam strip biru.
• 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.

Bahwa kegiatan pengantaran pengembalian barang bukti tersebut telah selesai dilaksanakan dengan aman, lancar, dan tanpa dipungut biaya.