PENGELUARAN PENAHANAN ATAS PENYELESAIAN PERKARA BERDASARKAN KEADILA RESTORATIF TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

By Kejari_Karangasem

Kamis, 19 Desember 2024, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, telah dilaksanakan pengeluaran penahanan atas penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terkait dugaan tindak pidama pencurian yang melanggar pasal 362 KUHP atas nama tersangka inisial PS

Pelaksanaan pengeluaran penahanan tersebut diikuti oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem beserta Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Karangasem

Dalam Arahan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem bahwa berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang telah dimuat bahwa:
– Menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka inisial PS
– Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila:
1. di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau
2. ada putusan pra peradilan / putusan pra peradilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.