PENYERAHAN TERSANGKA & BARANG BUKTI ATAS PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
Senin 9 September 2024, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) seorang tersangka atas nama Tersangka inisial IWSA dari Penyidik pada Kepolisian Resor Karangasem.
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya untuk agenda persidangan akan dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Amlapura.

