PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU)
Kejari Karangasem – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) perkara Narkotika dari Polres Karangasem, Selasa (13/02). Pelaku yang merupakan RPA dan RK diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia
No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

