PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA PENCABULAN TERHADAP ANAK AN. TERSANGKA IMSA
By Kejari_Karangasem
Pada Hari Kamis Tanggal 12 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karangasem, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karangasem Yosi Novita Anggraini, S.H.,M.H. Menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Karangasem dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak atas nama tersangka “IMSA” yang disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
.
.
@kejaksaan.ri @pidumkejagung @kejaksaan_tinggi_bali

