PERSIDANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI TERDAKWA BERINISIAL S.U DENGAN AGENDA PERSIDANGAN PEMBACAAN PUTUSAN
Pada hari Selasa, 3 September 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar telah berlangsung persidangan perkara tipikor para tersangka inisial SU, SEAA, dan IWS dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Bahwa para tersangka terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 3 jo 18 ayat 1 UU Tipikor.
Bahwa kegiatan persidangan tersebut telah dilaksanakan dengan aman dan lancar.

