Rapat Pembentukan Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait Tindak Pidana Pemilu
Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 bertempat di Bawaslu Karangasem telah dilaksanakan rapat pembentukan tim Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu ) yang terdiri dari personel dari Bawaslu Karangasem, Kepolisian Resort Karangasem dan personil dari Kejaksaan Negeri Karangasem. Adapun personil dari Kejaksaan Negeri Karangasem yang menghadiri rapat tersebut adalah Kasi Pidum Kejari Karangasem Sdr I Dewa Narapati, SH. Kasi pidum menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Karangasem siap 24 jam untuk berkoordinasi bersama-sama dengan Bawaslu dan Polres Karangasem. Dengan adanya koordinasi yang kuat maka akan memudahkan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana pemilu.


