SIDANG TERDAKWA “IKT” ATAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN DANA NASABAH PADA SALAH SATU BANK BUMN TERBESAR DI KARANGASEM

By Kejari_Karangasem

Selasa , 3 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karangasem telah melaksanakan Sidang terdakwa “IKT” atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada salah satu Bank BUMN terbesar di Karangasem yang dilakukan oleh oknum pekerja pada Bank yang bersangkutan. Sidang kali Ini di hadiri oleh 1 (satu) orang Ahli auditor. agenda selanjutnya akan dilakukan sidang pembuktian.